Tindaklanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Susun UU Ketenagakerjaan Baru

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 30 September 2025 17:47 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (foto: Okezone)
Share :

Mahkamah menilai terdapat potensi tumpang tindih norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama karena norma-norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah menjadi sulit dipahami secara awam, termasuk oleh pekerja/buruh.

Putusan MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yaitu:

- Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing

- Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing)

- Dalil Mengenai Upah

- Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya