JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa pihaknya bersama pemerintah akan membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini ia sampaikan usai menerima audiensi para buruh di ruang rapat Komisi V DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Pembuatan UU baru ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Tadi teman-teman dari perwakilan Serikat Pekerja datang menyampaikan beberapa pokok pikiran dan aspirasi. Dari hasil pertemuan, kami sudah sampaikan bahwa DPR bersama pemerintah akan membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan MK,” kata Dasco kepada wartawan.
Dalam prosesnya, akan dibentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja, pemerintah, dan DPR RI. Tim ini akan menyusun draf UU Ketenagakerjaan baru.
“Pemerintah, DPR, dan teman-teman Serikat Pekerja akan membuat tim perumus yang akan memperkaya sekaligus merumuskan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu,” ucapnya.
DPR juga akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya demi kepentingan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang lebih baik.
“Kita mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini benar-benar bermanfaat bagi serikat pekerja, pekerja Indonesia, dan dibuat sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta dua orang perseorangan, yakni Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Dalam putusannya, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari UU 6/2023.
Mahkamah menilai terdapat potensi tumpang tindih norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama karena norma-norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah menjadi sulit dipahami secara awam, termasuk oleh pekerja/buruh.
Putusan MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yaitu:
- Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing)
- Dalil Mengenai Upah
- Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
(Awaludin)