Salahgunakan ITAS Investor, WN Tiongkok Ditangkap di PIK

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 01 Oktober 2025 00:30 WIB
WN Tiongkok ditangkap (foto: freepik)
Share :

Atas perbuatannya, DT dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, Imigrasi menduga PT CGI dan PT CTC juga dimanfaatkan DT untuk menjadi sponsor bagi WNA lainnya agar dapat masuk ke Indonesia sejak 2023.

Dengan penetapan tersangka ini, DT akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya