JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan upaya paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. Hal itu akan dilakukan jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
"Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang, untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).
"Pada tahap penyidikan, penyidik sudah diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa," ujarnya.