Salah satu poin yang dipersoalkan kubu Nadiem adalah terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Menurut kuasa hukum, SPDP seharusnya juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena penetapan itu belum dilengkapi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Nadiem Makarim diketahui menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Saat pengadaan tersebut berlangsung, Nadiem menjabat sebagai pimpinan atau Menteri di kementerian tersebut.
(Awaludin)