Soal Amicus Curiae di Perkara Nadiem, Ini Kata Pakar Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 06 Oktober 2025 18:07 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
Share :

“Dengan reputasi Kejagung yang selama ini selalu menempati peringkat satu dibanding penegak hukum yang lain, pasti bekerja secara profesional dan prosedural,” ujar Suparji, Senin (6/10/2025).

Soal efek amicus curiae terhadap pandangan hakim praperadilan, dijelaskan Suparji, jika praperadilan hanya mengadili aspek formil. Sehingga jika materiil perkara yang dipersoalkan, menurutnya tidak akan sampai pada kewenangan hakim untuk menilainya, mengingat yang mengikat hakim adalah alat bukti.

“Pada dasarnya tergantung dari amicus curiae itu. Bahwa yang mengikat hakim adalah alat bukti, fakta yang ada di persidangan, tidak bisa lepas dari itu. Apakah itu akan dikonfrontir atau tidak oleh pemohon?” imbuhnya.

Suparji pun meyakini Kejagung melakukan tugasnya sesuai fakta dan bukti yang ada. Sehingga, amicus curiae, tidak akan mempengaruhi persepsi publil terhadap Kejagung. 

“Ini artinya proses penetapan tersangka dan pendakwaannya sesuai dengan fakta, bukti materi maupun aspek formilnya. Artinya kerjanya profesional,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya