JAKARTA — Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan dokumen amicus curiae dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim terkait status tersangka dalam perkara dugaan korupsi laptop chromebook.
Belasan tokoh itu, yakni mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman hingga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi.
Tokoh lainnya ada pegiat antikorupsi dan pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo, peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana.
Lalu, ada advokat Rahayu Ningsih Hoed, dan pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis. Dokumen amicus curiae itu disampaikan langsung kepada Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal juga mempersilakan poin-poin Amicus Curiae itu dibacakan pada sidang perdana praperadilan, Jumat 3 Oktober 2025.
Menurut pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, para tokoh yang mengajukan amicus curiae lebih didasari terhadap keinginan proses hukum berjalan objektif, sesuai dengan fakta rasional. Di sisi lain, ia melihat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penetapan tersangka Nadiem sudah sesuai profesional prosedural, dan proporsional.
Dalam kasus penetapan tersangka Nadiem, menurut Suparji, Kejagung sudah bekerja secara prosedural, professional, proporsional, dan tidak mungkin bisa serampangan di masa sekarang.