JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan.
Kejagung menilai dalil-dalil yang disampaikan kubu Nadiem dalam sidang praperadilan justru mempermasalahkan materiil. Padahal, sidang praperadilan seharusnya hanya sebatas dengan aspek formil.
"Bahwa pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil," kata salah satu jaksa yang hadir dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
"Sepatutnya dalil-dalil pemohon tersebut disampaikan atau dibuktikan pada persidangan Tipikor dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa lagi.