Debt Collector Arogan Bentak dan Tunjuk Dada Polwan, Kini Menghuni Penjara 

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 06 Oktober 2025 07:27 WIB
Aksi komplotan debt collector yang ingin menarik paksa kendaraan/Foto: tangkot24jam
Share :

"Saat ini Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata Victor dikutip Senin (6/10/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP," jelasnya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya