Seruan Kemanusiaan dan Solidaritas Global
Sukamta menutup pernyataannya dengan menyerukan solidaritas global dan langkah diplomatik lebih tegas dari pemerintah Indonesia, sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 11 dan Pembukaan UUD 1945.
“Indonesia harus memimpin upaya internasional untuk menghentikan agresi, memastikan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, serta memperjuangkan pengakuan penuh atas Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota,” jelasnya.
Ia menegaskan, diam terhadap kejahatan berarti turut membiarkan genosida terus terjadi.
“Dua tahun genosida ini adalah ujian bagi nurani dunia. Saatnya bersatu untuk kemerdekaan Palestina,” tutup Sukamta.
(Awaludin)