Bhatara menambahkan, sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya sekadar mendorong tanpa menunjukkan langkah tegas mendesak kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan.
“Kasus ini membuktikan bahwa keluasan kewenangan yang dimiliki melalui peraturan perundang-undangan tidak serta-merta menjamin tegaknya hukum,” katanya.
Lebih jauh, Bhatara menyoroti keinginan Kejaksaan memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan, sementara pengawasan terhadap lembaga tersebut dinilai masih lemah.
“Tidak ada perubahan signifikan untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan. Situasi ini menciptakan kerentanan terhadap penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam pelaksanaan hukum dan keadilan,” pungkasnya.
(Awaludin)