Kamaruddin menambahkan, pada Selasa (14/10) mendatang, Menteri Agama dijadwalkan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Menteri PU dan Menteri Dalam Negeri. Kerja sama tersebut akan mencakup langkah-langkah teknis untuk memperkuat pengawasan dan standar keamanan bangunan pesantren di seluruh Indonesia.
“Ke depan, ini akan menjadi perhatian serius Kementerian Agama bersama kementerian lain untuk memastikan peristiwa Al-Khoziny tidak terulang. Misalnya, dalam proses pemberian izin pesantren atau lembaga pendidikan, ke depan dibutuhkan dokumen yang menyatakan bahwa bangunan tersebut layak,” jelasnya.
Menurutnya, Kemenag bersama Kementerian PU, pemerintah daerah, dan instansi terkait akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kondisi fisik bangunan pesantren secara bertahap. Tahap awal akan difokuskan pada pesantren besar, berusia tua, atau yang memiliki jumlah santri banyak.
“Kita bersyukur, Kementerian Agama kini tidak sendirian. Banyak pihak yang turut menyoroti hal ini. Alhamdulillah, Presiden juga langsung merespons dengan memerintahkan para menteri dan menko untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan agar bangunan pesantren di Indonesia aman,” pungkasnya.
(Awaludin)