Meski Ditolak, Pengacara Nadiem Makarim Tetap Tuntut Audit Kerugian Negara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 14 Oktober 2025 16:00 WIB
Nadiem Makarim (foto: Okezone)
Share :

Begitu juga ahli hukum pidana dari universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda menegaskan, alat bukti  yang paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi  (Tipikor) adalah  adanya kerugian  negara.

Dodi menambahkan, pihaknya akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss) dalam kasus yang di persangkakan terhadap Nadiem. Apalagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jelas-jelas telah menyatakan bahwa pengadaan laptop chromebook dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.

"Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara. Mungkin ini baru pertama  terjadi  seorang tersangka dituduh korupsi tapi hasil audit kerugian negaranya baru akan dilakukan, alias menyusul belakangan," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya