Meski Ditolak, Pengacara Nadiem Makarim Tetap Tuntut Audit Kerugian Negara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 14 Oktober 2025 16:00 WIB
Nadiem Makarim (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir menilai, penolakan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Justru dalam sidang praperadilan terungkap penetapan tersangka Nadiem tanpa proses audit yang membuktikan kerugian negara.

"Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersengka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada. Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini," ujar Dodi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, praperadilan hanya menilai formil dan prosedural penetapan tersangka, bukan bagian dari pokok perkara. Sebagai bagian dari proses hukum dan penghormatan atas hak asasi tersangka, seharusnya hakim mempertimbangkan aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi.

"Tadinya kita mengharapkan hakim melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum, namun rupanya hakim tetap berpedoman pada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku tersebut. Proses peradilan ini baru membuktikan administrasi daripada penetapan tersangka," tuturnya.

Dia menyebutkan, berbagai cacat prosedur dalam penetapan tersangka Nadiem sejatinya sudah disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan yang telah berlangsung sejak 3 Oktober 2025 hingga putusan hakim hari ini. Bahkan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh jaksa maupun tim kuasa hukum memiliki beberapa argumen yang sama terkait materi kerugian negara.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam sidang praperadilan menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss). Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.

 

Begitu juga ahli hukum pidana dari universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda menegaskan, alat bukti  yang paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi  (Tipikor) adalah  adanya kerugian  negara.

Dodi menambahkan, pihaknya akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss) dalam kasus yang di persangkakan terhadap Nadiem. Apalagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jelas-jelas telah menyatakan bahwa pengadaan laptop chromebook dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.

"Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara. Mungkin ini baru pertama  terjadi  seorang tersangka dituduh korupsi tapi hasil audit kerugian negaranya baru akan dilakukan, alias menyusul belakangan," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya