JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam dan PT. Loco Montrado. Tersangka korporasi yang baru ditetapkan tersangka ialah PT. Loco Montrado.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan PT. Loco Montrado ditetapkan tersangka sejak Agustus 2025 dua bulan lalu.
"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Namun, ia sempat memenangkan gugatan praperadilan yang menyebabkan status tersangkanya gugur.
KPK kemudian kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka, dan pengumuman resmi dilakukan pada 5 Juni 2023.
Meski demikian, hingga kini KPK belum menahan Siman Bahar karena yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.
(Fetra Hariandja)