JAKARTA - Pihak keluarga dan kuasa hukum Arya Daru Pangayunan batal mendatangi kamar indekos tempat Arya ditemukan meninggal dunia. Kuasa hukum menyebut hingga kini belum mendapatkan izin dari kepolisian. Sedianya, keluarga hendak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Sampai saat ini belum ada izin dari Polda, jadi belum ke sana. Kayanya hari ini enggak jadi," ujar kuasa hukum Arya Daru, Dwi Librianto, Selasa (14/10/2025).
Dwi menyebut dirinya telah meminta izin ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengaku pihak keluarga masih akan mengikuti arahan dari kepolisian.
"Izinnya belum ada, daripada nanti kita disangkakan macam-macam, mendingan kita ikuti permainannya dulu lah," ujar dia.