Onkoseno berkata, pihaknya telah mengamankan pelaku. Polisi juga langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
“Begitu menerima laporan dan penyerahan, Unit PPA langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum, serta pengumpulan barang bukti,” jelas Onkoseno.
Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain hasil visum dan sejumlah barang terkait yang ditemukan di lokasi kejadian. Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kendati pelaku merupakan anak di bawah umur, ia berkata, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.