"Jangan nanti kasus A dengan pasal yang sama digunakan qanun jinayah kemudian di kasus yang sama itu digunakan pada pasal pasal KUHP," kata dia melanjutkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai masukan yang disampaikan AMAN terkait RKUHAP adalah hal yang baru, terutama perihal qanun yang diterapkan di Aceh.
"Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan qanun, memang pada prinsipnya ada asas juga terhadap satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali apakah satunya berdasarkan qanun dengan kekhususan Aceh, yang satunya dengan hukum nasional," kata Habibur
Oleh Sebab itu, Komisi III DPR RI akan mensinergikan RUU KUHAP dengan hukum Qanun, terutama mensinergikan dengan konsep restoratif justice.
"Tapi ada prinsip yang sama yang ingin kita implementasikan dengan RKUHAP, yakni prinsip restoratif justice yang sebetulnya sudah dipraktikan bangsa Indonesia lampau," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )