Tok! MK Kabulkan Bersyarat Gugatan Imunitas Jaksa

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 16 Oktober 2025 17:25 WIB
Tok! MK Kabulkan Bersyarat Gugatan Imunitas Jaksa
Share :

a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; atau

b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, Tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau Tindak Pidana khusus.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya