JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan demo 25-30 Agustus 2025 kemarin. Adapun hakim menolak permohonan praperadilan Khariq
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di persidangan PN Jaksel, Senin (27/10/2025).
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Khariq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu.
Hakim menolak praperadilan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus Khariq telah sesuai prosedur hukum. "Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo akhir Agustus, polisi menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
(Fahmi Firdaus )