Lebih lanjut, Mukhtarudin menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama sebuah negara dapat menjadi lokasi penempatan PMI, yakni adanya regulasi yang jelas, jaminan sosial, dan perlindungan bagi pekerja. Ia menegaskan pemerintah tidak akan menempatkan WNI di negara yang tidak aman.
“Kita harus punya kesepakatan dulu, ada MoU. Pemerintah tidak mungkin menempatkan pekerja di negara-negara yang tidak aman dan tidak memiliki jaminan sosial serta perlindungan yang baik,” terang Mukhtarudin.
Ia menambahkan, Myanmar juga bukan negara penempatan resmi PMI, dan potensi kasus serupa bisa terjadi di sana.
“Jadi, soal Kamboja ini mirip dengan Myanmar. Mungkin sebentar lagi muncul lagi kasus Myanmar. Kasusnya hampir sama. Ini juga bukan negara penempatan kita,” pungkasnya.
(Awaludin)