JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT MCP atau Mecimapro, FDM, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana investasi. Ia diduga menggelapkan dana milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebesar Rp10 miliar, yang merupakan investasi untuk penyelenggaraan konser musik K-Pop TWICE di Jakarta.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan peristiwa ini bermula ketika Direktur PT MIB menjalin kerja sama pembiayaan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen. Karena itu, korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar. Namun hingga saat dilaporkan, janji pengembalian modal beserta keuntungan tidak pernah direalisasikan,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Akibat kejadian tersebut, pihak PT MIB mengalami kerugian dan melaporkan FDM ke Polda Metro Jaya.
“Barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi,” ujarnya.
Reonald menambahkan, berkas perkara saat ini telah memasuki tahap I dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi masih menunggu hasil penelitian dari pihak Kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melanjutkan ke tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Adapun pelaporan terhadap FDM dibuat oleh PT MIB pada 10 Januari 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana konser K-Pop TWICE ini mulai menemui titik terang setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh tim kuasa hukum PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) melalui pernyataan tertulis kepada awak media.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” ujar kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, dikutip Kamis (30/10/2025).
Aldi menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Pihak pelapor sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan tanggapan positif dari pihak Mecimapro. Tindakan tersangka diduga menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
(Awaludin)