Tokoh Agama dan Masyarakat Berkewajiban Ajak Masyarakat Memerangi Judi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 04 November 2025 12:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra/Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan perjudian merupakan perbuatan buruk yang bertentangan dengan norma keagamaan dan adat istiadat di Indonesia. Maka dari itu semua pihak berkewajiban memerangi perjudian.

"Sebagai suatu perbuatan buruk maka orang tua, tokoh agama, para guru, ustaz dan tokoh masyarakat berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar menjauhi perjudian," ucap Yusril dalam acara diseminasi bertajuk 'Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas TPPU terkait Perjudian Online' di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Secara aturan hukum, soal perjudian ini telah ditegaskan dalam pasal 303 KUHP. Aparat hukum kata dia juga memiliki kewajiban mengedukasi masyarakat soal bahaya perjudian online maupun konvensional.

"Perjudian adalah kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana maka negara berkewajiban untuk mencegah dan memberantas segala hal yang berkaitan dengan perjudian," ujar dia.

Dalam kegiatan yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyampaikan dampak sosial yang luar biasa bagi pecandu Judi Online (Judol). Dampak sosial pencandu Judol ini pun telah ia laporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sampaikan juga kepada Pak Menko dan juga kepada Pak Presiden, bahwa dampak sosialnya itu luar biasa besar. Tidak hanya terkait dengan keuangan tapi jauh terkait dengan apa yang kita inginkan membangun astacita lalu kemudian Indonesia Emas dan lain-lain," ujar Ivan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya