Selanjutnya, terhadap Nafa Urbach, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD meminta teradu 2 untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem,” terang MKD.
Sementara Eko Patrio, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. Teradu 4 ini dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Terakhir Ahmad Sahroni, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. Teradu 5 itu dijatuhi hukuman nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata MKD.
(Arief Setyadi )