Sidang MKD: Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Terbukti Langgar Etik DPR

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 05 November 2025 13:40 WIB
Sidang etik Ahmad Sahroni Cs di MKD (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

Selanjutnya, terhadap Nafa Urbach, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD meminta teradu 2 untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.

“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem,” terang MKD.

Sementara Eko Patrio, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. Teradu 4 ini dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

Terakhir Ahmad Sahroni, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. Teradu 5 itu dijatuhi hukuman nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan, dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata MKD.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya