Lebih lanjut, Gayus menjelaskan alasan mengapa permohonan praperadilan jarang dikabulkan, terutama di Indonesia. Salah satu penyebabnya, menurut dia, adalah penyidik atau aparat penegak hukum sudah memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara. Karena itu, pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan jarang terjadi.
“Kenapa jarang sekali dikabulkan? Karena petugas dari penyidik itu sudah punya pengalaman, jarang sekali mereka melakukan pelanggaran. Dalam perkara ini, termasuk kepolisian,” ujar Gayus menegaskan.
(Awaludin)