Pemprov DKI Fasilitasi Relokasi Pedagang Eks Barito ke Sentra Fauna Lenteng Agung

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 06 November 2025 01:04 WIB
Pasar Barito (foto: Okezone)
Share :

Dinas PPKUKM juga mengingatkan bahwa pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota kosong akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.

Syarat Pendaftaran Kios SFK Lenteng Agung: 

- Memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta.

- Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

- Satu KK hanya berhak atas satu kios.

- Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.

- Usaha bergerak di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.

- Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.

- Penjaga kios wajib sesuai dengan nama di KTP pendaftar.

- Melalui seleksi administrasi dan verifikasi.

- Melampirkan bukti foto penempatan kios sebelumnya (kode contoh: 3525/3526/3530/J596).

- Menyertakan nomor rekening Bank DKI terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).

- Melampirkan bukti pembayaran retribusi SKRD.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya