JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta dapat menikmati layanan transportasi publik gratis seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Pekerja swasta yang memenuhi syarat dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan. Untuk itu, para pekerja — baik ASN maupun swasta — dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis, dengan ketentuan bagi ASN maupun swasta yang bergaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta. Kartu ini berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, termasuk Mikrotrans," ujar Pramono di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan okupansi masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menekan tingkat polusi dan kemacetan di Ibu Kota.
"Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan. Dan yang paling penting, kalau itu meningkat maka polusi berkurang, kemacetan berkurang, dan mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, serta penduduknya bahagia," jelasnya.
"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi, Kamis 6 November.
Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan. Namun, Syafrin menegaskan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.
"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap 6 bulan dilakukan pembaruan (updating) data agar subsidi tepat sasaran," jelasnya.
"Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025," tambahnya.
Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 Ayat (1) huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
2. Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
3. Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta), yakni Rp6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
4. Masa berlaku kartu layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pembaruan data setiap 6 bulan.
(Arief Setyadi )