Denaturalisasi atau proses pencabutan kewarganegaraan seseorang, hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pengadilan. Proses ini jarang digunakan, misalnya untuk mencabut kewarganegaraan Nazi yang melarikan diri ke AS setelah Perang Dunia II atau individu yang dihukum atau terkait dengan terorisme.
Para pakar hukum imigrasi menyatakan mereka tidak melihat adanya bukti untuk mendukung pernyataan Ogles dan Fine tentang aplikasi Mamdani.
“Denaturalisasi adalah upaya ekstrem dan langka yang mengharuskan pemerintah membuktikan perolehan ilegal atau kebohongan material yang disengaja. Minimal, bukti yang jelas, tegas, dan meyakinkan bahwa fakta tersebut akan mengubah hasil pada saat naturalisasi,” kata pengacara imigrasi Jeremy McKinney.
“Saya belum melihat bukti kredibel bahwa ia tidak memenuhi syarat ketika mengambil sumpah atau bahwa setiap kelalaian bersifat material,” ungkap McKinney.
(Fetra Hariandja)