JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu atas laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Polisi juga akan memanggil Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) menegaskan, tindakan kepolisian yang telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Roy Suryo, merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga keadilan dan kebenaran berdasarkan bukti serta fakta hukum.
“Penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan fakta, bukan opini publik atau tekanan politik,” ujar Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, Polda Metro Jaya telah menunjukkan profesionalitas dan transparansi dalam menangani isu yang telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Oleh karena itu, dia menegaskan, Gerakan Pemuda Al Washliyah sebagai bagian dari organisasi keumatan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal nilai-nilai keadilan dan kebenaran di Indonesia.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada pihak yang memprovokasi atau menggiring opini yang dapat mencederai integritas aparat penegak hukum,” tegasnya.
Polda Metro Jaya kata dia, harus diberi ruang untuk bekerja secara profesional dalam membongkar fakta sebenarnya.