Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 11 November 2025 09:18 WIB
KPK Geledah Kantor Gubernur Riau (foto: Okezone)
Share :

Dalam perkara ini, Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya