JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Riau. Penggeledahan ini setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Hari Selasa (11/11), penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, dalam giat tersebut turut disita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diusut.
"Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas gubernur Riau pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan ini setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).