Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat itu, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, Hartanto Yohanes Lim (HYL) selaku Direktur Utama PT Praba, Fahmi Mochtar (FM) selaku Direktur PLN periode 2008-2009, dan RR selaku Direktur Utama PT BRN.
(Fahmi Firdaus )