Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat Sahkan RKUHAP di Rapat Paripurna

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 13 November 2025 19:18 WIB
Komisi III DPR-Pemerintah sepakat sahkan RKUHAP di Rapat Paripurna (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk dibawa ke tingkat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, yang digelar di ruang rapat Komisi III, Kamis (13/11/2025) sore.

Rapat tersebut diawali dengan penyampaian pengantar oleh pimpinan Komisi III, dilanjutkan laporan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) RKUHAP, pendapat mini fraksi, serta pengambilan keputusan akhir.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat. Setuju?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada para anggota.

“Setujuu,” seru para peserta rapat serentak.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa sebagian besar aspirasi masyarakat telah diakomodasi dalam pembahasan revisi KUHAP. Menurutnya, seluruh masukan publik menjadi bahan utama dalam perumusan final RKUHAP.

“Jadi pembahasan RKUHAP pada siang sampai sore hari ini membahas beberapa masukan — bukan beberapa, tapi semua masukan dari masyarakat,” ujar Eddy usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12 November 2025.

Eddy mengungkapkan terdapat 40 poin masukan masyarakat yang sebagian besar telah diakomodasi dalam draf RUU KUHAP. Salah satu poin penting adalah penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

“Antara lain soal penguatan terhadap penyandang disabilitas. Berdasarkan masukan, misalnya, bagaimana nilai pembuktian saksi penyandang disabilitas, dan tadi ada pasal yang menegaskan bahwa kekuatan pembuktian seorang saksi penyandang disabilitas memiliki kekuatan yang sama dengan saksi lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Eddy menyebut RKUHAP juga memuat aturan baru yang melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan ibu hamil.

“Lalu kita juga menyetujui bahwa dalam proses penyidikan harus menggunakan kamera pengawas agar lebih transparan dan dapat dipantau. Proses penyidikan juga harus didampingi oleh advokat, dan advokat berhak mengajukan keberatan,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya