Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 13 November 2025 19:44 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keputusan itu diambil lantaran ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Selanjutnya, penyidik akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs. Namun, tak disebutkan siapa saksi dan ahli yang diajukan Roy Suryo Cs.

“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Langkah penyidik, kata Iman, untuk menjaga keseimbangan proses hukum agar adil dan berimbang. Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memastikan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersebut.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025. 

Asep menjelaskan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama: ES, KTR, MRF, dan DHL, dan klaster kedua: RS, RHS, dan TT. "Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menyimpulkan delapan orang tersebut diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya