Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 13 November 2025 19:44 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025. 

Asep menjelaskan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama: ES, KTR, MRF, dan DHL, dan klaster kedua: RS, RHS, dan TT. "Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menyimpulkan delapan orang tersebut diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya