JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Australia yang baru saja disepakati. Ia mengingatkan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh diartikan sebagai pembentukan aliansi antara kedua negara.
TB Hasanuddin menyatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak penuh untuk menandatangani perjanjian kerja sama internasional selama dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara, serta tetap selaras dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Pernyataan ini disampaikan TB Hasanuddin untuk menanggapi pernyataan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, yang menyebut bahwa Indonesia dan Australia telah meneken kesepakatan bilateral guna memperkuat mekanisme konsultasi antara para pemimpin dan menteri terkait isu keamanan.
Dalam rilis resminya, PM Albanese mengungkap kerja sama tersebut mencakup identifikasi dan pelaksanaan kegiatan keamanan yang saling menguntungkan, serta mekanisme konsultasi apabila keamanan salah satu atau kedua negara terancam — termasuk mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat diambil secara individu maupun bersama.
"Namun, ada dua catatan penting yang bisa kita pahami dari pernyataan PM Albanese," kata TB Hasanuddin, dikutip Kamis (13/11/2025).
Catatan pertama, menurut pria yang akrab disapa Kang TB itu, perjanjian yang dimaksud menggunakan kata kunci ‘konsultasi’. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa perjanjian tersebut bersifat diplomasi normatif berbasis niat baik (good will) antarnegara, tanpa menimbulkan ketergantungan yang mengikat, serta tetap menghormati kedaulatan masing-masing pihak.
Kedua, terkait pernyataan bahwa kedua negara dapat mempertimbangkan langkah bersama menghadapi ancaman, Kang TB meminta pemerintah memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pedoman diplomasi Indonesia.
“Penjelasan ini penting agar tidak muncul spekulasi bahwa Indonesia tengah membangun aliansi atau pakta pertahanan dengan Australia,” tegasnya.
TB Hasanuddin, sebagai anggota Komisi Pertahanan DPR, menambahkan kerja sama pertahanan antarnegara adalah hal yang wajar.
“Namun harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan menempatkan kepentingan nasional Indonesia di atas segalanya,” ujar Kang TB.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menandatangani Perjanjian Keamanan Bilateral Indonesia–Australia di Sydney, Australia. Kesepakatan itu dilakukan saat Prabowo melakukan kunjungan bilateral selama satu hari.
Dalam keterangannya, Albanese menekankan kerja sama ini bukan sekadar simbol diplomatik, melainkan wujud nyata kepercayaan dan tanggung jawab bersama sebagai negara tetangga di kawasan yang penuh dinamika.
(Arief Setyadi )