JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri, mendapatkan pro dan kontra. Anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sipil.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, penempatan anggota Polri di luar institusi dinilai tetap sah, asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri.
Julis menjelaskan, putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa 'atau tidak dengan penugasan dari Kapolri' yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002.
"Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Oleh karenanya, Julius menegaskan penugasan anggota Polri aktif baik itu di Kementerian, Lembaga, Badan atau Direktorat tetap sah asalkan masih termasuk dalam Tupoksi Polri yang diatur oleh UU.
"Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri,"pungkasnya.
Sebelumnya, Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.
Saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.
"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri. Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan," ujar Sandi.
(Fahmi Firdaus )