Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Bisa Ciptakan Kesenjangan Sistem Birokrasi

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 19 November 2025 |18:54 WIB
Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Bisa Ciptakan Kesenjangan Sistem Birokrasi
Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Bisa Ciptakan Kesenjangan Sistem Birokrasi
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Abdul Razak Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Saya menilainya putusan itu bukan sekadar pembatasan administratif, tapi sebuah pisau amputasi terhadap Polri,” kata Razak, Kamis (13/11/2025).

Putusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, bukan hanya tidak mencerminkan asas keadilan, tapi juga berpotensi menimbulkan diskriminasi antar lembaga negara.

“Mengapa hanya Polri yang dibatasi Lembaga lain tidak. Ini pisau yang memotong sebelah sisi,” ujarnya.

Razak menilai, pembatasan itu seolah dirancang untuk mengkerdilkan institusi kepolisian yang sedang membangun kembali kepercayaan publik.

“Di saat Polri tengah membaik, justru muncul putusan yang seolah ingin melemahkannya. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi langkah kontraproduktif terhadap upaya reformasi internal Polri,” tuturnya.

Dia berharap, keputusan MK harus diuji kembali dari sisi konstitusionalitas dan proporsionalitas.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement