Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pascaputusan MK, Muncul Kekhawatiran Ada Kekosongan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 14 November 2025 |22:39 WIB
Pascaputusan MK, Muncul Kekhawatiran Ada Kekosongan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri
Polri (Foto: Dok Polri)
A
A
A

JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Dirgantara, Sukoco menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif mundur dari jabatan sipil berpotensi menimbulkan masalah serius. Persoalan itu akan muncul di sejumlah kementerian atau lembaga yang sangat bergantung pada keahlian teknis anggota Polri.
 
Dalam putusannya, MK menghapus frasa yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan ini mengharuskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusinya untuk mundur atau pensiun dari dari dinas kepolisian.

“Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya terdiri 3 ayat, dengan putusan MK tersebut penjelasan Pasal 28 Ayat (3) dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap, sehingga anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Polri apapun alasanya harus berhenti dari Polri," katanya, Jumat (14/11/2025).

"Dampaknya kementerian atau badan yang memerlukan penugasan dari kepolisian tidak bisa kecuali berhenti dari Polri atau tetap harus mundur, kelemahanya bagaimana dengan BNN dan lain-lain yang memerlukan Polri?” imbuhnya.

Menurut Sukoco, putusan tersebut bisa menimbulkan kekosongan di beberapa lembaga yang selama ini sangat bergantung pada keahlian teknis dari anggota Polri. Misalnya, di Badan Narkotika Nasional (BNN), yang membutuhkan kemampuan penyidikan dan operasional yang biasanya dimiliki kepolisian.

Ia berpendapat, MK seharusnya tidak sepenuhnya menghapus penjelasan pada Pasal 28 Ayat (3). Menurutnya, putusan tersebut lebih baik disempurnakan agar tetap memberi ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu di luar struktur Polri, khususnya yang masih relevan dengan tugas kepolisian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement