Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.
“Konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 memberi dasar kuat bagi Polri untuk menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan di jabatan strategis sesuai kebutuhan negara,” tegasnya.
Dengan demikian, pembatasan total seperti yang diputuskan MK dianggap sebagian kalangan tidak realistis.
“Putusan ini bisa menciptakan kesenjangan dalam sistem birokrasi, karena banyak posisi sipil yang justru memerlukan kompetensi teknis kepolisian,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )