JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait kepolisian menuai polemik. Namun, semua pihak diminta untuk memahaminya secara lengkap dan utuh agar tidak terjadi multitafsir hingga menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Pakar Hukum dan Akademisi Nasional Henry Indraguna, narasi yang beredar soal larangan anggota Polri menduduki jabatan di luar institusinya tidak sesuai dengan isi putusan atau keliru. Adapun yang dibatalkan MK hanya soal mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian.
“Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian,” ujar Henry dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Hal tersebut ditegaskannya menyusul sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menghormati putusan MK. Di mana, Polri akan menindaklanjuti ketentuan hukum terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
Semua pihak diajak untuk tidak mudah terpengaruh opini atau tafsir yang tidak berdasar pada pertimbangan hukum dan amar putusan. “Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Jangan hanya melihat potongan informasi atau komentar yang belum tentu sesuai dengan substansi putusan,” ujarnya.
Henry menambahkan, penugasan anggota Polri di luar institusinya sah secara hukum selama merujuk Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih berlaku hingga sekarang. Pasal itu memberi ruang bagi pemerintah dan Kapolri untuk menugaskan anggotanya di kementerian, lembaga negara, maupun instansi yang membutuhkan keahlian anggota kepolisian.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai saat ini masih eksisting secara konstitusional,” imbuhnya.