Ia pun memaparkan mekanisme administratif yang perlu diikuti meliputi permintaan resmi dari instansi terkait, persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian PAN-RB, dan penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri.
“Selama prosedur ini dijalankan, maka tidak ada masalah hukum. Penugasan tetap sah dan konstitusional,” katanya.
Sementara terkait langkah Kapolri membentuk Pokja untuk mengkaji putusan MK, ia melihat sebagai upaya untuk mencegah kesimpangsiuran. Menurutnya, upaya yang baik dilakukan dari Kapolri.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” katanya.
(Arief Setyadi )