Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Putusan MK, Pakar Sebut Bukan Melarang Polisi Menjabat di Luar Institusinya

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 16 November 2025 |15:18 WIB
Soal Putusan MK, Pakar Sebut Bukan Melarang Polisi Menjabat di Luar Institusinya
Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai Polri menuai pro kontra. Putusan itu terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Juanda, putusan itu kerap disalahartikan. MK sebenarnya hanya menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Pembatalan frasa tersebut bukan berarti MK melarang perwira Polri aktif menempati posisi tertentu di instansi lain. Apalagi, jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

Ia menegaskan, substansi utama Pasal 28 Ayat (3) tetap berlaku. Norma tersebut menyatakan bahwa anggota Polri dapat menjabat di luar institusi kepolisian asal jabatan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan fungsi kepolisian. Kemudian, tidak mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun.

“Inti putusan MK bukan melarang polisi menduduki jabatan tertentu, tetapi hanya menegaskan bahwa penjelasan pasal tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945,” ujarnya, dikutip Minggu (16/11/2025).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement