“Mereka menilai permohonan semestinya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Ini menegaskan bahwa isu larangan polisi menjabat jabatan di luar Polri bukanlah inti persoalan dalam perkara ini,” ujarnya.
Anggota Polri, menurutnya, secara hukum bagian dari aparatur negara sebagaimana diatur UU 2/2002 dan UU ASN. Sehingga, ia menilai penempatan anggota Polri merupakan praktik yang sah dalam jabatan pemerintahan.
“Secara konstitusional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki kewenangan untuk menunjuk anggota Polri pada jabatan strategis, baik di kementerian maupun lembaga negara. Tidak ada larangan dalam sistem hukum kita,” tegasnya.
Juanda mengungkapkan, agar tidak terus menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, pemerintah dan DPR ke depan perlu memperjelas batasan mengenai jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian dalam revisi UU Kepolisian.
“Reformasi hukum kepolisian harus memastikan kejelasan norma dan kepastian bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi. Ini penting untuk mencegah politisasi tafsir,” ujarnya.