Menurutnya, anggota Polri aktif tetap dapat mengisi jabatan yang memang memiliki keterkaitan dengan kerja kepolisian. Di antaranya di Badan Narkotika Nasional (BNN), BNPT, Bakamla, KPK, maupun sektor penegakan hukum di kementerian.
Hal itu selaras dengan dissenting opinion tiga hakim konstitusi dalam perkara tersebut. Dalam analisisnya, Juanda menegaskan, anggapan publik yang menyimpulkn adanya larangan menyeluruh adalah keliru.
“Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. Putusan MK hanya membatalkan satu frasa dalam penjelasan, bukan menutup pintu bagi penugasan anggota Polri di berbagai posisi strategis pemerintahan,” katanya.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, kata Juanda, justru membuka peluang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi utama dan madya, sepanjang melalui mekanisme penugasan resmi dan mendapat persetujuan Presiden.
Juanda menambahkan, ada tiga hakim MK dalam pendapat berbeda atau dissenting opinion bahwa persoalan yang diajukan pemohon lebih bersifat implementatif, bukan menyangkut konstitusionalitas norma.