JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.
Hasanuddin menyebutkan polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil seharusnya tidak perlu berlarut-larut jika pemerintah konsisten mengikuti aturan yang ada.
“Tanpa putusan MK pun, jika negara mengikuti aturan yang sudah dibuat, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata TB Hasanuddin, Jumat (14/11/2025).
Hasanuddin menyatakan, "Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut."
TB Hasanuddin menilai jika tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002, berpotensi merusak prinsip profesionalisme kepolisian serta membingungkan publik.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tegas Hasanuddin.
Dia menekankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dilaksanakan, tanpa penafsiran bebas. “Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )