Eks Kepala BNP2TKI Soroti Putusan MK: Tak Semua Lembaga Sipil Bisa Tanpa Polisi!

Awaludin, Jurnalis
Senin 17 November 2025 10:26 WIB
Eks Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Di tengah ramainya pembahasan putusan tersebut, mantan Kepala BNP2TKI (kini Kementerian Perlindungan PMI), Jumhur Hidayat menyampaikan pandangan berbeda. Ia tidak setuju jika seluruh jabatan di lembaga sipil dilarang diisi oleh anggota Polri.

Menurutnya, saat dirinya memimpin BNP2TKI pada 2007–2014, kehadiran unsur kepolisian di jabatan struktural justru membuat berbagai instruksi dapat dijalankan dengan efektif.

"Saya ingat betul, urusan TKI, sekarang Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat erat dengan pemalsuan dokumen, penyelundupan, hingga perdagangan orang. Itu semua disamarkan seolah-olah sebagai penempatan TKI/PMI. Ketika kita melihat ada potensi kejahatan, saya perintahkan polisi berpangkat Brigjen di kantor saya untuk menindak. Instruksi itu efektif karena ia bisa langsung berkoordinasi teknis dengan Polda terkait,” kenang Jumhur kepada Okezone, Senin (17/11/2025).

Terkait Putusan MK tersebut, Jumhur menyarankan agar penerapannya tidak digeneralisasi, melainkan tetap memberi ruang bagi lembaga-lembaga sipil yang memang membutuhkan kehadiran aparat dengan fungsi kepolisian demi kelancaran tugas.

"Intinya jangan dipukul rata, tapi pilah-pilah saja, jangan juga kebablasan. Saya rasa kalau takarannya pas, itu justru bagus. Mungkin ini bisa diatur lewat Perppu atau kemudian Perpres sehingga dapat ditemukan formula yang tepat,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya