JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energi (PE).
Tiga terdakwa tersebut adalah Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Petro Energi, Jimmy Masrin; Presiden Direktur PT Petro Energi, Newin Nugroho; dan Direktur PT Petro Energi, Susy Mira Dewi Sugiarta.
“Senin, 17 November 2024, untuk tuntutan,” demikian tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses, Senin (17/11/2025).
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit LPEI kepada PT Petro Energi, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp958,5 miliar.