JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020, Senin (17/11/2025). Kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak Tahun 2016-2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Kendati demikian, Anang tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi kasus tersebut. Ia mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.
“Oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar dia.
Anang juga menambahkan, kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini. “Iya (penyidikan),” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih jauh soal waktu penggeledahan dan lokasi mana saja yang digeledah oleh penyidik Kejagung RI.
(Fahmi Firdaus )