JAKARTA – Polisi menangkap pria berinisial RS (20), pelaku penikaman terhadap MNF hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Kini, RS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
“Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).
Budi menerangkan, pelaku ditahan di Mako Polres Metro Jaktim sekaligus menjalani pemeriksaan intensif.
Dipicu Asmara
Sebelumnya, aksi penikaman itu terjadi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Satu orang dilaporkan tewas, sedangkan satu lainnya dilaporkan terluka. Aksi tersebut dipicu asmara.